PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.


PPG Calon Guru (Prajabatan) saat ini sebagai berikut:

  1. Peserta PPG Calon Guru (Prajabatan) ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru.

  2. Lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) memiliki kepastian direkrut menjadi guru

  3. Induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG Calon Guru (Prajabatan)

  4. Struktur kurikulum PPG Calon Guru (Prajabatan) terdiri atas: (a) mata kuliah inti; (b) mata kuliah pilihan selektif dan mata kuliah pilihan elektif dengan total 39 SKS.

  5. Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran, dilakukan sejak awal semester dan terkait dengan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.

  6. Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah)

  7. Pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan dalam proses pelaksanaan PPG Calon Guru (Prajabatan)


  1. Warga Negara Indonesia;

  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);

  3. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

  4. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

  5. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

  9. menandatangani pakta integritas; dan

  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara


  1. Program studi yang dibuka pada PPG Prajabatan Tahun 2024 adalah:

    Bidang Studi Umum:

    1.       Antropologi

    2.       Bahasa Arab

    3.       Bahasa Indonesia

    4.       Bahasa Inggris

    5.       Bahasa Jawa

    6.       Bahasa Jepang

    7.       Bahasa Jerman

    8.       Bahasa Mandarin

    9.       Bahasa Perancis

    10.    Bimbingan dan Konseling

    11.    Biologi

    12.    Ekonomi

    13.    Fisika

    14.    Geografi

    15.    Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

    16.    Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

    17.    Informatika

    18.    Kimia

    19.    Matematika

    20.    Pendidikan Anak Usisa Dini (PAUD)

    21.    Pendidikan Luar Biasa (PLB)

    22.    Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

    23.    Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

    24.    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)

    25.    Sejarah

    26.    Seni Budaya

    27.    Sosiologi

     

    Bidang Studi Kejuruan:

    1.       Agribisnis Perikanan

    2.       Agribisnis Tanaman

    3.       Agribisnis Ternak

    4.       Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

    5.       Akuntansi dan Keuangan Lembaga

    6.       Animasi

    7.       Broadcasting dan Perfilman

    8.       Busana

    9.       Desain dan Produksi Kriya

    10.    Kecantikan dan Spa

    11.    Kimia Analisis

    12.    Kuliner

    13.    Layanan Kesehatan

    14.    Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

    15.    Nautika Kapal Niaga

    16.    Nautika Kapal Penangkap Ikan

    17.    Pekerjaan Sosial

    18.    Pemasaran

    19.    Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

    20.    Perhotelan

    21.    Seni Pertunjukan

    22.    Seni Rupa

    23.    Teknik Elektronika

    24.    Teknik Energi Terbarukan

    25.    Teknik Geologi Pertambangan

    26.    Teknik Geospasial

    27.    Teknik Ketenagalistrikan

    28.    Teknik Konstruksi dan Perumahan

    29.    Teknik Konstruksi Kapal

    30.    Teknik Laboratorium Medik

    31.    Teknik Logistik

    32.    Teknik Mesin

    33.    Teknik Otomotif

    34.    Teknik Perminyakan

    35.    Teknik Pesawat Udara

    36.    Teknika Kapal Niaga

    37.    Teknika Kapal Penangkap Ikan

    38.    Teknologi Farmasi

    39.    Usaha Layanan Pariwisata




1.       Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2.   Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3.  Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4.       Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5.  Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian:

a.      Biodata diri;

b.     Data kemahasiswaan;

c.      Bidang studi PPG;

d.     Peminatan lokasi bertugas;

e.      Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;

f.      Esai;

g.     Mengunggah dokumen antara lain:

1)       Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

2)       Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3)       Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

Proses seleksi terdiri dari:

  1. Seleksi administrasi

  2. Tes substantif

  3. Tes wawancara



Yang akan di uji pada tes substantif PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah:

  1. Kemampuan dasar literasi dan numerasi

  2. Penguasaan konten bidang studi yang dipilih

Pelaksanaan tes substantif dilaksanakan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang dikoordinir oleh LPTK.

Yang akan diuji pada tes wawancara PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah kompetensi, kepribadian, dan motivasi.

PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 (dua) semester/ 1 (satu) tahun. Perkuliahan dimulai dengan kegiatan orientasi kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan pembelajaran secara simultan baik di kampus, di sekolah, maupun di masyarakat, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi Profesi Guru.

PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan di perguruan tinggi/LPTK yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dimungkinkan akan ada perbedaan antara lokasi TUK mengikuti tes substantif dengan lokasi LPTK saat mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi yang dinyatakan lolos seleksi. Hal itu karena proses penempatan calon mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan didasari oleh bidang studi PPG yang dipilih oleh calon mahasiswa bukan disesuaikan dengan pemilihan lokasi TUK saat mendaftar seleksi PPG Calon Guru (Prajabatan) 2024.

Informasi lebih lanjut terkait data LPTK dan bidang studi yang dibuka dapat dilihat pada laman http://ppg.kemdikbud.go.id


Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2024 tidak dipungut biaya untuk pendidikan. Namun, biaya pendaftaran dan seleksi dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung masing-masing calon Mahasiswa.

PPG Calon Guru (Prajabatan) pada tahun berikutnya akan diinformasikan melalui laman http://ppg.kemdikbud.go.id

Mata kuliah yang diberikan pada program PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2023 terdiri dari 3 kategori, yaitu mata kuliah inti, mata kuliah selektif dan mata kuliah elektif.

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Calon Guru (Prajabatan).

Tidak bisa. PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama dikelola oleh Kementerian Agama.


Mahasiswa yang mengundurkan diri di pertengahan perkuliahan dikarenakan berbagai hal dan terdata telah menerima bantuan pendidikan PPG Calon Guru (Prajabatan) dari Ditjen GTK, maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti program PPG Prajabatan pada periode berikutnya.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek

Direktorat PPG mengumumkan hasil evaluasi dan menugaskan penyelenggara PPG untuk melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.


Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dilibatkan dalam proses penentuan kebutuhan guru dan pelaksanaan pendidikan terkait dengan penentuan


Rektor Penyelenggara PPG Calon Guru (Prajabatan) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Tidak bisa, karena guru penggerak sudah terdaftar dalam Dapodik sebagai guru.

Informasi tentang PPG Calon Guru (Prajabatan) tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id bagian PPG Calon Guru (Prajabatan).

Informasi mengenai pendaftaran akun SIMPKB tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id


Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

 

Penempatan Perguruan Tinggi untuk perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi Calon Mahasiswa akan ditentukan oleh Ditjen GTK dengan didasari oleh Bidang Studi PPG yang dipilih. Proses tersebut dilakukan saat calon Mahasiswa dinyatakan lolos tes wawancara. Akan ada masa konfirmasi kesediaan bagi calon Mahasiswa untuk dapat mempertimbangkan hasil penempatan perguruan tinggi tersebut

PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, tidak dibuka untuk jalur non beasiswa.

Sesuai syarat Calon Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2024, yang boleh mendaftar yaitu yang belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Dapodik

Batas usia maksimal 32 tahun disesuaikan dengan batas maksimal usia dalam persyaratan umum menjadi CASN yaitu 35 tahun

Bidang studi yang dibuka pada PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 disesuaikan dengan data kekosongan Guru tahun 2025

Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) secara hybrid (daring dan luring) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Namun, untuk Mata Kuliah PPL dilakukan secara luring di sekolah mitra LPTK/Perguruan Tinggi. PPL sudah ada sejak semester 1 atau pada awal perkuliahan