PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
PPG Calon Guru (Prajabatan) saat ini sebagai berikut:
Peserta PPG Calon Guru (Prajabatan) ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru.
Lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) memiliki kepastian direkrut menjadi guru
Induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG Calon Guru (Prajabatan)
Struktur kurikulum PPG Calon Guru (Prajabatan) terdiri atas: (a) mata kuliah inti; (b) mata kuliah pilihan selektif dan mata kuliah pilihan elektif dengan total 39 SKS.
Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran, dilakukan sejak awal semester dan terkait dengan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.
Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah)
Pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan dalam proses pelaksanaan PPG Calon Guru (Prajabatan)
Warga Negara Indonesia;
tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
menandatangani pakta integritas; dan
mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Program studi yang dibuka pada PPG Prajabatan Tahun 2024 adalah:
Bidang Studi Umum:
1.
Antropologi
2.
Bahasa Arab
3.
Bahasa Indonesia
4.
Bahasa Inggris
5.
Bahasa Jawa
6.
Bahasa Jepang
7.
Bahasa Jerman
8.
Bahasa Mandarin
9.
Bahasa Perancis
10.
Bimbingan dan Konseling
11.
Biologi
12.
Ekonomi
13.
Fisika
14.
Geografi
15.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
16.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
17.
Informatika
18.
Kimia
19.
Matematika
20.
Pendidikan Anak Usisa Dini (PAUD)
21.
Pendidikan Luar Biasa (PLB)
22.
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
23.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
24.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
25.
Sejarah
26.
Seni Budaya
27.
Sosiologi
Bidang Studi Kejuruan:
1.
Agribisnis Perikanan
2.
Agribisnis Tanaman
3.
Agribisnis Ternak
4.
Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
5.
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
6.
Animasi
7.
Broadcasting dan Perfilman
8.
Busana
9.
Desain dan Produksi Kriya
10.
Kecantikan dan Spa
11.
Kimia Analisis
12.
Kuliner
13.
Layanan Kesehatan
14.
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
15.
Nautika Kapal Niaga
16.
Nautika Kapal Penangkap Ikan
17.
Pekerjaan Sosial
18.
Pemasaran
19.
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
20.
Perhotelan
21.
Seni Pertunjukan
22.
Seni Rupa
23.
Teknik Elektronika
24.
Teknik Energi Terbarukan
25.
Teknik Geologi Pertambangan
26.
Teknik Geospasial
27.
Teknik Ketenagalistrikan
28.
Teknik Konstruksi dan Perumahan
29.
Teknik Konstruksi Kapal
30.
Teknik Laboratorium Medik
31.
Teknik Logistik
32.
Teknik Mesin
33.
Teknik Otomotif
34.
Teknik Perminyakan
35.
Teknik Pesawat Udara
36.
Teknika Kapal Niaga
37.
Teknika Kapal Penangkap Ikan
38.
Teknologi Farmasi
39.
Usaha Layanan Pariwisata
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses
laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu
“Daftar PPG Calon Guru (Prajabatan)”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
3. Pendaftar membuat akun
pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email
yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk
melanjutkan proses pendaftaran.
4.
Pendaftar memasukkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada
tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara
otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid
dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
5. Pendaftaran lanjutan
dengan cara login pada aplikasi
SIMPKB dengan menggunakan username
dan password yang telah dibuat di
awal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian:
a.
Biodata diri;
b.
Data kemahasiswaan;
c.
Bidang studi PPG;
d.
Peminatan lokasi
bertugas;
e.
Data pendukung
lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi
sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
f.
Esai;
g.
Mengunggah dokumen
antara lain:
1)
Foto terbaru
berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab
menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2)
Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00
(sepuluh ribu rupiah).
3)
Bagi calon mahasiswa
lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip
asli dari Perguruan Tinggi asal.
Proses seleksi terdiri dari:
Seleksi administrasi
Tes substantif
Tes wawancara
Yang akan di uji pada tes substantif PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah:
Kemampuan dasar literasi dan numerasi
Penguasaan konten bidang studi yang dipilih
Pelaksanaan tes substantif dilaksanakan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang dikoordinir oleh LPTK.
Yang akan diuji pada tes wawancara PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah kompetensi, kepribadian, dan motivasi.
PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 (dua) semester/ 1 (satu) tahun. Perkuliahan dimulai dengan kegiatan orientasi kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan pembelajaran secara simultan baik di kampus, di sekolah, maupun di masyarakat, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi Profesi Guru.
PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan di perguruan tinggi/LPTK yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dimungkinkan akan ada perbedaan antara lokasi TUK mengikuti tes substantif dengan lokasi LPTK saat mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi yang dinyatakan lolos seleksi. Hal itu karena proses penempatan calon mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan didasari oleh bidang studi PPG yang dipilih oleh calon mahasiswa bukan disesuaikan dengan pemilihan lokasi TUK saat mendaftar seleksi PPG Calon Guru (Prajabatan) 2024.
Informasi lebih lanjut terkait data LPTK dan bidang studi yang dibuka dapat dilihat pada laman http://ppg.kemdikbud.go.id
Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2024 tidak dipungut biaya untuk pendidikan. Namun, biaya pendaftaran dan seleksi dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung masing-masing calon Mahasiswa.
PPG Calon Guru (Prajabatan) pada tahun berikutnya akan diinformasikan melalui laman http://ppg.kemdikbud.go.id
Daftar LPTK penyelenggara dapat dilihat di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan
Mata kuliah yang diberikan pada program PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2023 terdiri dari 3 kategori, yaitu mata kuliah inti, mata kuliah selektif dan mata kuliah elektif.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Calon Guru (Prajabatan).
Tidak bisa. PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama dikelola oleh Kementerian Agama.
Mahasiswa yang mengundurkan diri di pertengahan perkuliahan dikarenakan berbagai hal dan terdata telah menerima bantuan pendidikan PPG Calon Guru (Prajabatan) dari Ditjen GTK, maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti program PPG Prajabatan pada periode berikutnya.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek
Direktorat PPG mengumumkan hasil evaluasi dan menugaskan penyelenggara PPG untuk melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dilibatkan dalam proses penentuan kebutuhan guru dan pelaksanaan pendidikan terkait dengan penentuan
Rektor Penyelenggara PPG Calon Guru (Prajabatan) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tidak bisa, karena guru penggerak sudah terdaftar dalam Dapodik sebagai guru.
Informasi tentang PPG Calon Guru (Prajabatan) tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id bagian PPG Calon Guru (Prajabatan).
Informasi mengenai pendaftaran akun SIMPKB tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id
Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya
Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima
ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan
ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 akan memperoleh beasiswa
dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta
rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu)
tahun.
Penempatan Perguruan Tinggi untuk perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) bagi Calon Mahasiswa akan ditentukan oleh Ditjen GTK dengan didasari oleh Bidang Studi PPG yang dipilih. Proses tersebut dilakukan saat calon Mahasiswa dinyatakan lolos tes wawancara. Akan ada masa konfirmasi kesediaan bagi calon Mahasiswa untuk dapat mempertimbangkan hasil penempatan perguruan tinggi tersebut
PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, tidak dibuka untuk jalur non beasiswa.
Sesuai syarat Calon Mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2024, yang boleh mendaftar yaitu yang belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Dapodik
Batas usia maksimal 32 tahun disesuaikan dengan batas maksimal usia dalam persyaratan umum menjadi CASN yaitu 35 tahun
Bidang studi yang dibuka pada PPG Calon Guru (Prajabatan) Tahun 2024 disesuaikan dengan data kekosongan Guru tahun 2025
Perkuliahan PPG Calon Guru (Prajabatan) secara hybrid (daring dan luring) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Namun, untuk Mata Kuliah PPL dilakukan secara luring di sekolah mitra LPTK/Perguruan Tinggi. PPL sudah ada sejak semester 1 atau pada awal perkuliahan