Jakarta, 2 Juli 2025 -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG)
mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode
1 Tahun
2025. Proses
seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal
27 Mei s.d. 17 Juni 2025, dan menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang
dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.
Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru (Dirjen
GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa
pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan
secara bertahap. Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta
guru belum tersertifikasi, hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi
sekitar 1 juta guru.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan
dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,”
ucapnya di Jakarta, Rabu (2/7).
Dirjen Nunuk menambahkan, bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa
setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik,
serta sehat jasmani
dan rohani. “Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.
Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum
mengikuti PPG masih
terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi
administrasi pada 19 Juni s.d. 12
Agustus 2025. “Kami mengajak seluruh
guru yang memenuhi
syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dirjen
Nunuk.
Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan
pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi
(verval) data ijazah
S1/D-IV melalui laman Info GTK, memilih bidang
studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang
tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu, hal ini sesuai ketentuan regulasi
seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun
2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu
dilakukan secara mandiri
dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK). “Oleh karena itu optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru
dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan
Profesi Guru,” kata Dirjen Nunuk.
“Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong
percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk
meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua,” tutupnya.
Untuk lebih jelasnya, informasi dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat
Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen Facebook:
facebook.com/kemendikdasmen YouTube:
KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah