VISI DAN MISI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Kementerian, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru menjabarkan visi, misi dan tujuan Kementerian ke dalam tujuan dan indikator kinerja tujuan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Direktorat Pendidikan Profesi Guru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru serta pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru.
Berdasarkan sasaran strategis yang akan dicapai pada tahun 2025-2029, maka tujuan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru yaitu:
“Peningkatan kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang”
Indikator kinerja tujuan yang menjadi alat ukur keberhasilan yaitu: “Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional”
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut, Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan program PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) untuk penuntasan sertifikasi pendidik dan memenuhi guru profesional yang merata dengan melahirkan guru baru yang kompeten dan profesional melalui program PPG bagi Calon Guru (Prajabatan).