Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses sertifikasi guru untuk memenuhi ketentuan ini telah berjalan secara bertahap. Pada tahun 2023, masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun kini jumlah itu telah berkurang secara signifikan, dan tersisa sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi.
Di tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan). Pendaftaran ini ditujukan untuk seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.